Sementara, Komisioner Bawaslu Mamuju Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Muh. Iksan menyebut, pemasangan APK sesuai dengan PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum tidak boleh dilakukan khususnya di tengah jalan yang dapat mengganggu kenyamanan publik.
Bawaslu pun mengaku akan segera menindaklanjuti hal tersebut, untuk menertibkan APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan.
“Kita akan lakukan pengecekan dan akan kita tindak jika itu terbukti melanggar ketentuan sesuai PKPU,” ungkapnya.
Dari pantau laman ini, APK bendera Parpol sepanjang jalur dua terpasang di median jalan (pemisah jalur), sebagian besar tiang bendera telah memasuki badan jalan dengan ujung yang tajam.
Jika tidak segera ditertikan, tiang bendera dari bambu tersebut akan sangat berbahaya untuk pengendara.