Polisi Lakukan Mediasi
Kapala SPKT A Polresta Mamuju, Ipda Iswandi Ahmad, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, korban melaporkan dugaan pengrusakan dan pengancaman. Petugas SPKT bersama personel Reskrim segera menindaklanjuti laporan dengan menjemput terlapor dan memfasilitasi mediasi,” jelas Ipda Iswandi.
Melalui pendekatan persuasif, akhirnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Namun, pihak kepolisian tetap membuka opsi proses hukum lanjutan jika perdamaian tidak tercapai atau muncul laporan lanjutan.
“Polresta Mamuju tetap mengedepankan pendekatan restoratif dalam penanganan kasus serupa, namun proses hukum tetap menjadi opsi jika dibutuhkan,” tutup Iswandi.