Partai PolitikPemilu

Demokrat Mamuju Anggap Putusan MA Tentang Kuota 30 Persen Perempuan Dipaksakan

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamuju menjawab awak media di Perayaan HUT Partai ke-22.

“Kami minta jangan dipaksakan harus terpenuhi, karena kata harusnya ini jadi dilema bagi kami. Saran kami ini seharusnya tidak menjadi keharusan, cukup jadi syarat saja,” kata Suraidah.

Sebelumnya Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Perludem terhadap Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, khususnya pasal 8 ayat 2, tentang pembulatan jumlah keterwakilan perempuan.

Setelah putusan Mahkamah Agung tersebut, KPU berencana merubah Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Baca juga :  Abdul Halim : PHS-Enny Dinilai Tawarkan Solusi Terbaik Untuk Dongkrak Ekonomi Lewat SDM
Exit mobile version