“Penyesuaian nomenklatur ini menyesuaikan dengan peraturan menteri dalam negeri Nomor 11 Tahun 2019, tentang Pedoman Pembentukan dan Nomenklatur Badam Riset dan Inovasi Daerah,”
Selain itu, empat perangkat daerah lainnya juga mengalami meningkatan tipe, diantaranya :
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) berubah jadi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Daerah Provinsi Sulawesi Barat setelah penggabungan Urusan Pertanahan yang sebelumnya melekat di Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah, dan naik tipe dari C jadi tipe B.
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kini ditambah jadi susunan perangkat daerah Badan Kesbangpol dan termuat dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2016.
- Jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sulawesi Barat yang diisi Pejabat Fungsional kini diisi oleh PNS struktural.
- Urusan Penanaman Modal dan Pelayana Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) ditetapkan jadi perangkat daerah tanpa tipe, dengan perubahan itu Pejabat dibawah Kepala DMPTSP diisi Sekretaris dan Kepala Bidang minimal diisi pejabat fungsional setara Ahli Madya.