MAMUJU, Mekora.id – Sejumlah massa dari Persatuan Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Mamuju (PGPM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jl. A.P Pettarani, Jumat (17/1/2025). Mereka menuntut Ketua PN Mamuju segera dicopot dari jabatannya terkait sejumlah vonis bebas yang dinilai janggal.
Ketua PGPM, Muh. Audri Aksa, menyoroti lemahnya integritas hakim dalam memutuskan berbagai perkara yang kemudian menjadi sorotan publik. “Kami menilai integritas hakim dalam memberikan vonis tidak lagi bisa dipercaya. Sebab sejumlah keputusan itu janggal,” ujar Audri dalam orasinya.
Audri menyebut bahwa beberapa perkara yang divonis bebas oleh PN Mamuju terbukti bersalah setelah jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Ia mencontohkan beberapa kasus, seperti korupsi eks Rektor Unsulbar, pelecehan anak di bawah umur oleh oknum kepala desa, dan pidana pemilu.
“Kasus-kasus ini setelah banding ternyata membuktikan para terdakwa bersalah, ini menjadi indikasi lemahnya penegakan hukum di tingkat Pengadilan Negeri Mamuju,” tambah Audri.