Selanjutnya, usulan Pejabat Non-JPT; Pemprov mengusulkan jabatan bukan dari kelompok Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Dokumen Tidak Lengkap: Berkas mutasi tiga JPT tidak dipenuhi sesuai ketentuan serta Berkas Terlambat Masuk: Diterima BKN baru pada 28 Juni 2025, melewati batas waktu.
“Kalau ada masalah, Pak Gubernur bisa WA saya langsung. Tapi mari ini jadi pelajaran bagi semua kepala daerah: jangan main-main dengan jabatan ASN!” ujar Zudan.
Meski mengkritik keras, Zudan memastikan bahwa posisi Sekretaris DPRD Sulbar tetap mendapatkan persetujuan dari BKN, meski dokumen ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD, bukan Ketua sebagaimana mestinya. Namun itu dinilai masih sah.
“Untuk pengusulan Sekwan, BKN sudah menyetujui lama. Prinsipnya kita sudah menyetujui, BKD sudah konsultasi,” kata Zudan.
Pesan Tegas bagi Kepala Daerah
Pernyataan Zudan menjadi sinyal tegas bahwa BKN tidak akan mentoleransi pelanggaran etika dan integritas dalam proses pengisian jabatan publik, terlebih jika menyangkut ASN yang pernah tersangkut kasus korupsi.
Rapat yang disiarkan secara langsung melalui kanal resmi DPR RI ini sontak menjadi perhatian publik. Banyak pihak menilai bahwa teguran tersebut mencerminkan urgensi pembenahan birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel di daerah.