Kasubdit III Tipidkor Krimsus Polda Sulbar, AKBP Hengky Kristanto Abadi mengatakan, atas kejadian tersebut kerugian negara mencapai Rp. 322.660.800,00 (Tiga ratus dua puluh juta enam ratus enam puluh enam ribu delapan ratus rupiah).
“Penahanan yang dilakukan ini adalah tindak lanjut perkembangan kasus penyimpangan pekerjaan PLTS, kalau sebelumnya baru penetapan tersangka saat ini ketiga tersangka sudah di tahan di Mapolda, ungkapnya,” kata AKBP Hengky di Aula Krimsus.
Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.